Proses pengurusan balik nama sertifikat tanah sering kali diasumsikan sebagai prosedur yang rumit, mahal, dan wajib melibatkan jasa Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Anggapan ini berkembang di masyarakat karena minimnya akses informasi mengenai birokrasi pertanahan yang sebenarnya makin terbuka. Jika ditelaah secara mendalam berdasarkan regulasi hukum yang berlaku di Indonesia, jawaban atas pertanyaan…
