Platform Digital

Platform Digital Dilarang Menaikkan Pajak Sewenang-wenang

Platform Digital Dilarang Menaikkan Pajak Sewenang-wenang Platform Digital Dilarang Menaikkan Pajak Sewenang-wenang

Dinamika ekonomi digital seringkali menciptakan persinggungan antara kebijakan komersial perusahaan dengan regulasi publik yang ditetapkan negara. Salah satu isu paling krusial adalah pemahaman mengenai Pajak dan Biaya Layanan. Dalam sistem hukum Indonesia, perusahaan e-commerce pada dasarnya tidak memiliki otoritas hukum untuk menentukan, mengubah, apalagi menaikkan tarif pajak secara sepihak. Hal ini dikarenakan pajak merupakan instrumen…