Seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika pasar digital yang sangat cepat, pemerintah Indonesia secara berkala memperbarui regulasi perdagangan. Masuknya Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 19 Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk memperkuat dan menyempurnakan aturan main perdagangan di Indonesia, khususnya yang berkaitan erat dengan ekosistem digital, perlindungan konsumen, dan penguatan produk lokal. Secara garis besar,…
PPMSE
Platform Digital Dilarang Menaikkan Pajak Sewenang-wenang
Dinamika ekonomi digital seringkali menciptakan persinggungan antara kebijakan komersial perusahaan dengan regulasi publik yang ditetapkan negara. Salah satu isu paling krusial adalah pemahaman mengenai Pajak dan Biaya Layanan. Dalam sistem hukum Indonesia, perusahaan e-commerce pada dasarnya tidak memiliki otoritas hukum untuk menentukan, mengubah, apalagi menaikkan tarif pajak secara sepihak. Hal ini dikarenakan pajak merupakan instrumen…
