PT PMDN atau Perseroan Terbatas Penanaman Modal Dalam Negeri merupakan instrumen hukum utama yang disediakan pemerintah Indonesia bagi pengusaha domestik untuk menjalankan aktivitas bisnis secara profesional. Secara filosofis, badan hukum ini dirancang untuk memproteksi sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berasal dari kekuatan modal warga negara sendiri. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman…
