Cara Membuat SPP-IRT

Cara Membuat SPP-IRT

Mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau yang lebih dikenal dengan SPP-IRT merupakan hal penting bagi setiap pelaku usaha mikro dan kecil yang bergerak di sektor makanan olahan.

Sertifikat ini berfungsi sebagai jaminan tertulis dari pemerintah daerah bahwa produk pangan yang dihasilkan telah memenuhi standar keamanan pangan tertentu dan layak untuk diedarkan secara luas di masyarakat.

Dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku saat ini, proses pengurusan SPP-IRT telah mengalami transformasi besar menuju digitalisasi penuh guna mempermudah akses bagi para pelaku UMKM.

Langkah awal yang paling menentukan dalam proses ini adalah memastikan bahwa jenis usaha dan produk yang Anda miliki memang masuk dalam kategori yang diizinkan untuk mendapatkan PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).

Secara regulasi, SPP-IRT dikhususkan bagi industri yang beroperasi di lingkungan rumah tinggal dengan menggunakan peralatan manual hingga semi-otomatis. Jenis pangan yang diperbolehkan pun terbatas pada produk yang memiliki tingkat risiko rendah hingga sedang, serta memiliki masa simpan lebih dari tujuh hari pada suhu ruang.

Jika produk Anda mengandung bahan hewani yang mudah rusak seperti daging segar, ikan, atau produk susu yang memerlukan penyimpanan dingin, maka izin yang diperlukan bukan lagi SPP-IRT melainkan izin edar dari BPOM MD (Makanan Dalam).

Proses pendaftaran dimulai dengan pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS). Setiap pelaku usaha wajib memiliki akun di sistem ini menggunakan identitas resmi sesuai NIK untuk perseorangan.

Setelah berhasil masuk ke dalam sistem OSS, pelaku usaha harus memilih bidang usaha yang sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang relevan dengan industri makanan.

NIB inilah yang nantinya menjadi kunci utama atau identitas tunggal bagi pelaku usaha dalam mengakses berbagai fitur perizinan lainnya, termasuk modul khusus untuk pemenuhan persyaratan sertifikasi pangan.

Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan diarahkan untuk masuk ke aplikasi sertifikasi pangan industri rumah tangga yang dikelola oleh BPOM namun terintegrasi dengan OSS. Di dalam aplikasi tersebut, pengisian data produk harus dilakukan dengan sangat mendalam dan akurat.

Informasi yang diminta mencakup nama jenis pangan, nama dagang yang akan digunakan, komposisi bahan secara mendalam mulai dari bahan baku utama hingga bahan tambahan pangan, serta deskripsi singkat mengenai proses produksi. Anda juga harus mengunggah rancangan label kemasan yang akan digunakan, yang mana label tersebut harus memuat informasi penting seperti berat bersih, tanggal kedaluwarsa, dan identitas produsen secara jelas.

Salah satu fitur utama dalam sistem terbaru ini adalah adanya pernyataan mandiri atau self-declaration. Pelaku usaha diminta untuk memberikan pernyataan komitmen bahwa mereka akan memproduksi pangan secara higienis dan mematuhi pedoman Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT).

Setelah seluruh data diunggah dan pernyataan disetujui, sistem secara otomatis akan menerbitkan nomor SPP-IRT yang terdiri dari lima belas digit angka. Angka-angka ini memiliki makna tertentu yang menunjukkan kode provinsi, kabupaten/kota, jenis pangan, dan nomor urut produk tersebut di wilayah Anda.

Meskipun nomor sertifikat dapat diterbitkan secara instan melalui sistem, validitasnya tetap bergantung pada pengawasan pasca-penerbitan atau post-market surveillance.

Dinas Kesehatan di tingkat kabupaten atau kota memiliki wewenang untuk melakukan verifikasi lapangan guna memastikan bahwa kondisi dapur atau ruang produksi Anda benar-benar memenuhi standar sanitasi yang telah dijanjikan dalam deklarasi mandiri.

Selama masa ini, pelaku usaha juga diwajibkan untuk mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) yang diselenggarakan oleh instansi terkait untuk mendapatkan sertifikat penyuluhan sebagai salah satu syarat kelengkapan administrasi yang permanen.

Apabila dalam proses verifikasi lapangan ditemukan ketidaksesuaian yang fatal antara kenyataan di tempat produksi dengan standar keamanan pangan, maka otoritas berwenang memiliki hak untuk membekukan atau bahkan mencabut nomor PIRT yang telah diterbitkan.

Oleh karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk tidak hanya fokus pada aspek administratif, tetapi juga secara konsisten menjaga kebersihan lingkungan produksi, melakukan pengelolaan limbah dengan benar, serta memastikan bahwa personel yang terlibat dalam proses pengolahan makanan selalu dalam kondisi sehat dan menggunakan perlengkapan pelindung yang memadai.

Dengan mengikuti seluruh prosedur ini secara disiplin, produk UMKM Anda tidak hanya akan memiliki legalitas yang kuat di mata hukum, tetapi juga mendapatkan kepercayaan penuh dari konsumen luas.
 

Cara Membuat Dokumen SPP-IRT

Mendapatkan SPP-IRT adalah langkah krusial bagi pelaku UMKM di bidang makanan dan minuman. Sertifikat ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti bahwa produk Anda layak konsumsi dan memenuhi standar keamanan pangan.

Berikut adalah panduan mendalam mengenai alur, syarat, dan tata cara pembuatan SPP-IRT terbaru yang kini terintegrasi secara daring.

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Apa itu SPP-IRT?

SPP-IRT adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Bupati/Walikota melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UPTSP) terhadap pangan produksi Industri Rumah Tangga (IRT) di wilayah kerjanya yang telah memenuhi persyaratan pemberian SPP-IRT.

Nomor PIRT biasanya terdiri dari 15 digit angka yang dicantumkan pada label kemasan produk. Masa berlaku sertifikat ini adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang.
 

Syarat Utama Pengajuan SPP-IRT

Sebelum mendaftar, pastikan usaha Anda memenuhi kriteria berikut:

  1. Tempat Usaha
    Harus berada di rumah tinggal (bukan di area industri atau ruko tersendiri yang terpisah dari hunian).
  2. Jenis Pangan
    Hanya untuk pangan olahan yang memiliki masa simpan di atas 7 hari di suhu ruang.
  3. Metode Penjualan
    Produk tidak boleh dijual secara curah (harus memiliki kemasan dan label).
  4. Skala Usaha
    Masuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Penting: Produk yang mengandung daging (sosis, bakso), produk susu, atau pangan kaleng (low acid) tidak bisa menggunakan SPP-IRT dan harus mendaftar langsung ke BPOM MD.

 

Langkah-Langkah Pendaftaran

Sejak berlakunya sistem Risk-Based Approach (RBA), pendaftaran SPP-IRT dilakukan melalui satu pintu di sistem OSS (Online Single Submission).

    1. Pendaftaran Akun OSS

     

    2. Masuk ke Menu Pemenuhan Persyaratan

    Setelah memiliki NIB, pilih menu “Permohonan Baru” dan cari bagian “Pemenuhan Persyaratan SPP-IRT”. Sistem akan mengarahkan Anda ke aplikasi sppirt.pom.go.id.
     

    3. Pengisian Data Produk

    Di portal SPP-IRT (milik BPOM), Anda harus mengisi data secara rinci:

    • Nama jenis pangan (misal: Keripik Singkong).
    • Nama dagang produk.
    • Jenis kemasan (Plastik, Kaca, dll).
    • Komposisi atau daftar bahan yang digunakan.
    • Proses produksi (singkat).
    • Informasi masa simpan (kadaluarsa).

     

    4. Self-Declaration (Pernyataan Mandiri)

    Anda akan diminta menyetujui pernyataan mandiri yang menyatakan bahwa produk Anda diproduksi dengan cara yang higienis dan sesuai standar keamanan pangan.
     

    5. Penerbitan Sertifikat

    Jika data sudah lengkap dan valid, sistem akan menerbitkan Nomor PIRT secara otomatis. Anda bisa mengunduh sertifikat tersebut langsung dari sistem OSS.

 

Kewajiban Setelah Sertifikat Terbit (Post-Audit)

Mendapatkan nomor PIRT bukan akhir dari proses. Pemerintah akan melakukan pengawasan pasca-penerbitan (Post-Market Surveillance). Dalam kurun waktu 3-6 bulan setelah sertifikat terbit, pelaku usaha wajib:

  • Mengikuti PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
    Dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan setempat. Anda harus lulus dengan nilai minimal yang ditentukan.
  • Pemeriksaan Sarana Produksi
    Petugas Puskesmas atau Dinas Kesehatan akan datang meninjau dapur produksi Anda. Mereka akan menilai kebersihan, tata letak, dan pengelolaan limbah.
  • Memenuhi Ketentuan Label
    Label produk harus memuat nama produk, komposisi, berat bersih, nama & alamat produsen, tanggal kadaluarsa, kode produksi, dan nomor PIRT.

 

Tabel Perbedaan SPP-IRT dan BPOM MD

Fitur SPP-IRT BPOM MD
Lokasi Produksi Rumah Tinggal Pabrik/Lokasi Tersendiri
Masa Simpan > 7 hari (Suhu Ruang) Bisa < 7 hari (Dingin/Beku)
Tingkat Risiko Rendah – Sedang Tinggi (Daging, Susu)
Penerbit Pemda via OSS (Pengawasan BPOM) Langsung oleh BPOM

 

Tips Agar Lolos Pemeriksaan Lapangan

  • Pemisahan Ruang
    Sebisa mungkin pisahkan area produksi dengan aktivitas domestik (seperti mencuci baju atau area bermain anak).
  • Kebersihan Personel
    Gunakan celemek, penutup kepala, dan masker saat proses produksi.
  • Bebas Hama
    Pastikan dapur tidak ada kecoa, lalat, atau tikus.
  • Penyimpanan Bahan Baku
    Gunakan sistem FIFO (First In First Out) dan simpan bahan baku di atas palet atau rak (jangan menyentuh lantai langsung).

Dengan memiliki SPP-IRT, produk Anda akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi, bisa masuk ke retail modern, dan yang terpenting, Anda memberikan rasa aman bagi konsumen Anda.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *