Cara Mengurus Girik ke SHM (Sertifikat Hak Milik)

Mengubah status tanah adat atau Girik menjadi Sertifikat Hak Milik merupakan langkah hukum yang sangat penting untuk memberikan kepastian hak atas tanah serta meningkatkan nilai ekonomi aset tersebut secara signifikan.
Proses ini sering disebut sebagai pendaftaran tanah untuk pertama kali, di mana pemegang hak mengonversi bukti potong pajak kuno menjadi sertifikat formal yang diakui oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Langkah awal yang paling penting dimulai dari tingkat kewilayahan terkecil, yaitu kantor Kelurahan atau Desa. Pemilik tanah wajib mengurus tiga dokumen utama yang menjadi fondasi permohonan, yakni Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa, dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Fisik.
Surat Riwayat Tanah berfungsi menjelaskan kronologi kepemilikan lahan dari pemilik asal hingga tangan terakhir, sementara Surat Tidak Sengketa menjamin bahwa lahan tersebut tidak sedang menjadi objek perkara hukum atau klaim pihak lain.
Ketiga dokumen ini harus ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa serta disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat seperti Ketua RT dan RW untuk validitas sosial.
Setelah berkas dari kelurahan lengkap, pemohon dapat melangkah ke Kantor Pertanahan setempat untuk mengisi formulir permohonan sertifikat. Pada tahap ini, petugas BPN akan menjadwalkan kunjungan lapangan untuk melakukan pengukuran luas tanah secara presisi.
Kehadiran pemohon di lokasi saat pengukuran sangat penting guna menunjukkan batas-batas fisik tanah yang telah dipasangi patok permanen. Hasil dari pengukuran ini nantinya akan diterbitkan dalam bentuk Surat Ukur, sebuah dokumen teknis yang memuat peta situasi dan luas bangunan atau lahan secara akurat sesuai standar pemetaan nasional.
Proses berlanjut pada tahap penelitian oleh Panitia A, sebuah tim bentukan BPN yang terdiri dari petugas pertanahan dan unsur perangkat desa. Panitia ini bertugas memverifikasi kecocokan antara data yuridis di atas kertas dengan fakta fisik di lapangan.
Jika seluruh pemeriksaan dianggap memenuhi syarat, BPN akan melakukan pengumuman data fisik dan yuridis selama 30 hingga 60 hari di kantor pertanahan dan kantor desa.
Masa pengumuman ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat luas jika ada yang merasa keberatan atau ingin mengajukan sanggahan terhadap permohonan tersebut sebelum hak milik resmi diberikan.
Apabila dalam masa sanggah tidak ditemukan keberatan yang sah, maka Kepala Kantor Pertanahan akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak.
Langkah administratif terakhir yang harus diselesaikan pemohon adalah melunasi kewajiban pajak berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Besaran pajak ini dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan luas tanah setelah dikurangi nilai perolehan objek pajak tidak kena pajak yang berlaku di daerah tersebut.
Setelah bukti setor pajak diserahkan, BPN akan melakukan pembukuan dan penerbitan buku Sertifikat Hak Milik yang kemudian dapat diambil oleh pemilik sah.
Seluruh rangkaian proses ini memerlukan kesabaran dan ketelitian dalam mendokumentasikan setiap bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta surat-surat lama.
Sangat disarankan bagi pemilik tanah untuk selalu menyimpan salinan digital dari setiap berkas yang diserahkan ke instansi terkait guna menghindari risiko kehilangan dokumen selama proses birokrasi berjalan.
Dengan memiliki SHM, pemilik tanah tidak hanya mendapatkan perlindungan hukum yang kuat dari risiko penyerobotan lahan, tetapi juga memiliki instrumen finansial yang kuat karena sertifikat tersebut merupakan jaminan yang diakui secara luas oleh lembaga perbankan.
Cara Mengurus Girik ke SHM (Sertifikat Hak Milik)
Girik sejatinya bukanlah sertifikat kepemilikan, melainkan bukti pembayaran pajak atas penguasaan tanah.
Berikut adalah panduan mengenai prosedur, dokumen yang dibutuhkan, serta estimasi biaya dalam mengurus Girik ke SHM.
1. Persiapan Dokumen Administratif
Langkah pertama dimulai dari tingkat Kelurahan atau Desa tempat tanah tersebut berada. Anda perlu mendapatkan tiga surat sakti sebagai dasar permohonan:
- Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat yang ditandatangani oleh Lurah/Kepala Desa dan saksi-saksi (biasanya RT/RW) yang menyatakan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa. - Surat Keterangan Riwayat Tanah
Penjelasan runut mengenai penguasaan tanah dari awal hingga saat ini untuk memastikan legalitas proses peralihan. - Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Fisik
Pernyataan bahwa Anda memang menguasai dan merawat lahan tersebut dalam kurun waktu tertentu.
Dokumen Pendukung Lainnya:
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Asli Girik (Letter C atau Kutipan Buku Desa).
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dari tahun-tahun sebelumnya.
- Surat pernyataan telah memasang tanda batas (patok).
2. Prosedur di Kantor Pertanahan (BPN)
Setelah dokumen dari desa lengkap, Anda dapat melanjutkan proses ke Kantor Pertanahan setempat sesuai domisili tanah.
Tahap 1: Pengajuan dan Pengukuran
Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran luas tanah secara presisi. Pastikan batas-batas tanah sudah jelas dan disetujui oleh tetangga yang berbatasan langsung untuk menghindari konflik di kemudian hari.
Tahap 2: Penerbitan Surat Ukur
Hasil pengukuran akan dicetak dalam bentuk Surat Ukur yang disahkan oleh pejabat berwenang di BPN. Dokumen ini memuat pemetaan teknis lahan Anda.
Tahap 3: Penelitian oleh Panitia A
Petugas dari Panitia A (terdiri dari unsur BPN dan Lurah) akan melakukan verifikasi lapangan untuk mencocokkan data yuridis dan fisik. Jika semua dianggap valid, maka akan dilakukan pengumuman data fisik dan yuridis di kantor pertanahan selama 30 hingga 60 hari. Tujuannya adalah memberi kesempatan bagi pihak lain yang keberatan untuk mengajukan sanggahan.
Tahap 4: Pengesahan dan Penerbitan SK
Jika tidak ada sanggahan selama masa pengumuman, BPN akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak atas Tanah. Setelah itu, Anda diwajibkan membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan).
3. Estimasi Biaya yang Perlu Disiapkan
Biaya mengurus sertifikat tanah tidak bersifat tetap, melainkan bergantung pada lokasi, luas tanah, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
- Biaya Pelayanan Pengukuran
Dihitung berdasarkan rumus luas tanah di BPN. - Biaya Panitia Pemeriksaan Tanah A
Terkait verifikasi lapangan. - Biaya Pendaftaran
Umumnya berkisar di angka nominal tertentu (misal Rp50.000 untuk pendaftaran awal). - BPHTB
Besarnya adalah 5% x (NPOP – NPOPTK). - Biaya Transport/Akomodasi Petugas
Tergantung kebijakan lokal saat peninjauan lokasi.
4. Tips Agar Proses Berjalan Lancar
- Pastikan Batas Tanah Jelas
Pasang patok permanen sebelum petugas ukur datang. - Simpan Salinan Dokumen
Selalu fotokopi atau scan setiap dokumen asli sebelum diserahkan ke instansi terkait. - Gunakan Jalur Resmi
Sangat disarankan untuk mengurus sendiri ke loket pendaftaran BPN (tanpa calo) untuk transparansi biaya. Jika tidak sempat, gunakan jasa Notaris/PPAT yang resmi. - Cek Program PTSL
Pantau apakah desa Anda masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari pemerintah, karena biaya melalui program ini jauh lebih murah dan cepat.
Mengubah Girik ke SHM memang membutuhkan waktu dan ketelitian, namun hasil akhirnya memberikan ketenangan pikiran karena aset Anda terlindungi secara hukum negara.


Tinggalkan Balasan