Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Mendaftarkan merek dagang merupakan langkah strategis yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha untuk mengamankan hak eksklusif atas identitas produk atau jasa mereka.
Di Indonesia, sistem hukum merek menganut prinsip first-to-file, yang berarti hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran secara sah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Karenanya, memahami prosedur pendaftaran secara mendalam menjadi pondasi utama agar aset intelektual bisnis tidak disalahgunakan oleh pihak lain di kemudian hari.
Proses pendaftaran dimulai dengan tahap persiapan yang melibatkan analisis mendalam terhadap orisinalitas merek. Sebelum melangkah ke sistem daring, seorang pemohon wajib melakukan penelusuran mandiri melalui pangkalan data kekayaan intelektual untuk memastikan bahwa nama, logo, atau simbol yang akan didaftarkan tidak memiliki kemiripan pokok dengan merek yang sudah ada, terutama dalam kelas barang atau jasa yang sejenis.
Kemiripan ini mencakup persamaan bunyi ucapan, bentuk visual, maupun kesan filosofis yang ditimbulkan. Jika ditemukan adanya kesamaan yang signifikan, potensi penolakan di tahap pemeriksaan substantif akan sangat tinggi, sehingga modifikasi merek sejak dini sangat disarankan.
Setelah memastikan merek tersebut unik, pemohon harus mengklasifikasikan produk atau jasanya berdasarkan sistem klasifikasi internasional yang berlaku.
Ketepatan dalam memilih kelas ini menentukan luasnya perlindungan hukum yang akan didapatkan. Sebagai contoh, sebuah merek yang terdaftar hanya untuk kategori pakaian tidak secara otomatis terlindungi jika ada pihak lain yang menggunakan nama serupa untuk kategori alat elektronik.
Oleh karena itu, pemetaan lini bisnis secara menyeluruh menjadi langkah yang tidak boleh terlewatkan sebelum mengisi formulir permohonan.
Memasuki aspek teknis, pendaftaran merek dagang dilakukan sepenuhnya melalui portal resmi dengan terlebih dahulu melakukan registrasi akun dan pemesanan kode billing pembayaran.
Biaya yang dikeluarkan bervariasi tergantung pada kategori pemohon, di mana pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan tarif yang lebih terjangkau dibandingkan pemohon umum atau perusahaan besar.
Pembayaran ini harus diselesaikan sebelum pemohon dapat mengunggah dokumen-dokumen persyaratan seperti label merek, surat pernyataan kepemilikan, serta bukti identitas diri atau badan hukum. Keakuratan data yang dimasukkan dalam sistem portal akan sangat mempengaruhi kelancaran proses administrasi awal.
Pasca pengiriman permohonan, proses hukum yang panjang dimulai dengan tahap pemeriksaan formalitas untuk memverifikasi kelengkapan dokumen. Jika dinyatakan lengkap, permohonan akan memasuki masa pengumuman di mana masyarakat luas diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan jika merasa merek tersebut melanggar hak mereka.
Tahap paling kritis adalah pemeriksaan substantif, di mana pejabat pemeriksa merek akan menilai secara objektif apakah merek tersebut layak diberikan perlindungan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Seluruh proses ini menuntut kesabaran pemohon karena durasi dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat bisa memakan waktu berbulan-bulan, namun perlindungan hukum tersebut nantinya akan berlaku surut sejak tanggal pengajuan pertama kali dilakukan dan memberikan ketenangan usaha selama sepuluh tahun ke depan.
Cara Mendaftarkan Merek Dagang
Pendaftaran merek dagang merupakan tahapan vital untuk melindungi identitas bisnis Anda dari penggunaan tanpa izin oleh pihak lain. Di Indonesia, proses ini dikelola sepenuhnya secara daring melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM.
Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur, syarat, dan biaya pendaftaran merek dagang terbaru tahun 2026.
1. Persiapan Sebelum Mendaftar: Penelusuran Merek
Langkah yang paling sering diabaikan namun paling penting adalah penelusuran (searching). Anda harus memastikan bahwa nama atau logo yang ingin didaftarkan tidak memiliki kemiripan pokok atau keseluruhan dengan merek yang sudah terdaftar dalam kelas barang/jasa yang sama.
- Akses Situs Resmi
Gunakan pdaki-indonesia.dgip.go.id. - Cek Kesamaan
Cari berdasarkan nama merek. Jika sudah ada yang sangat mirip di kelas yang sama, sebaiknya modifikasi merek Anda untuk menghindari penolakan.
2. Persyaratan Dokumen
Sebelum masuk ke sistem portal, siapkan dokumen digital berikut dalam format (PDF/JPG).
- Label Merek
Gambar logo atau tulisan merek (Format .jpg/.png). - Tanda Tangan Pemohon
Pemindaian tanda tangan digital. - Surat Pernyataan Kepemilikan
Dokumen yang menyatakan bahwa merek tersebut adalah milik Anda dan tidak meniru milik orang lain. - KTP/Paspor
Identitas pemohon (Individu atau Direktur Perusahaan). - NPWP
Untuk pemohon badan hukum atau UMKM. - Surat Keterangan UMKM (Opsional)
Jika Anda mendaftar melalui jalur UMKM untuk mendapatkan biaya yang lebih murah.
3. Langkah-Langkah Pendaftaran Online
Proses dilakukan melalui portal Merek DJKI. Berikut alurnya:
A. Registrasi Akun
- Buka laman merek.dgip.go.id.
- Klik Registrasi untuk membuat akun baru.
- Isi data diri, alamat email, dan buat kata sandi. Pastikan email aktif karena seluruh korespondensi akan dikirim ke sana.
B. Pemesanan Kode Billing (Pembayaran)
- Setelah login, pilih menu Pemesanan Kode Billing.
- Pilih jenis permohonan (Umum atau UMKM).
- Pilih jenis merek (Merek Dagang, Merek Jasa, atau Merek Kolektif).
- Lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau e-wallet sesuai instruksi pada kode billing.
C. Pengisian Formulir Permohonan
Setelah pembayaran terverifikasi, kembali ke dashboard dan pilih Permohonan Baru:
- Data Pemohon
Masukkan detail nama dan alamat pemilik merek. - Kelas Barang/Jasa
Tentukan kelas merek Anda berdasarkan Klasifikasi Nice. Misalnya, Kelas 25 untuk pakaian atau Kelas 42 untuk jasa pengembangan web. - Unggah Lampiran
Masukkan label merek, tanda tangan, dan surat pernyataan yang telah disiapkan. - Review & Submit
Periksa kembali semua data. Jika sudah benar, klik Kirim.
4. Rincian Biaya Pendaftaran
Biaya pendaftaran ditentukan berdasarkan kategori pemohon per kelas barang/jasa:
| Kategori Pemohon | Jalur Pendaftaran | Estimasi Biaya (Per Kelas) |
|---|---|---|
| UMKM / Usaha Mikro | Online | Rp 500.000 |
| Umum / Perusahaan | Online | Rp 1.800.000 |
Catatan: Biaya ini adalah biaya pendaftaran awal dan tidak dapat ditarik kembali meskipun permohonan ditolak.
5. Tahapan Setelah Pendaftaran (Timeline)
Mendaftarkan merek adalah proses maraton, bukan sprint. Berikut adalah tahapan yang akan dilalui:
- Pemeriksaan Formalitas (15 Hari)
Pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif. - Masa Pengumuman (2 Bulan)
Merek Anda akan dipublikasikan di Berita Resmi Merek. Di sini, pihak ketiga boleh mengajukan keberatan jika merasa merek Anda mirip dengan milik mereka. - Pemeriksaan Substantif (150 Hari)
Pemeriksa di DJKI akan menentukan apakah merek Anda layak diterima atau ditolak berdasarkan UU No. 20 Tahun 2016. - Penerbitan Sertifikat
Jika disetujui, sertifikat merek digital akan diterbitkan.
Tips Agar Merek Cepat Disetujui
- Unik dan Distingtif
Hindari kata-kata yang bersifat umum (misal: “Kopi Enak” untuk produk kopi). - Hindari Nama Geografis
Nama kota atau daerah biasanya sulit didaftarkan kecuali sebagai bagian dari indikasi geografis. - Klasifikasi Tepat
Pastikan deskripsi barang/jasa sangat mendetail agar tidak terjadi tumpang tindih dengan pemegang merek lain.
Pendaftaran merek memberikan hak eksklusif selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang secara terus-menerus. Mengingat sistem pendaftaran di Indonesia menganut asas First to File (siapa cepat dia dapat), sangat disarankan untuk mendaftarkan merek Anda sesegera mungkin.


Tinggalkan Balasan