Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026

Program Sertifikat Halal Gratis yang dikenal dengan akronim SEHATI kembali menjadi pilar utama dalam transformasi ekosistem industri halal di Indonesia pada tahun 2026.
Program ini merupakan inisiatif strategis dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang dirancang khusus untuk merangkul para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) agar dapat memenuhi standar regulasi nasional tanpa terbebani biaya sertifikasi yang tinggi.
Mengingat tahun 2026 merupakan periode krusial bagi pemberlakuan wajib halal secara menyeluruh, SEHATI hadir sebagai solusi konkret bagi penguatan ekonomi kerakyatan sekaligus perlindungan bagi konsumen Muslim di seluruh tanah air.
Secara konseptual, Program SEHATI 2026 mengandalkan skema pernyataan mandiri atau yang sering disebut sebagai self declare. Mekanisme ini memungkinkan pelaku usaha untuk menyatakan kehalalan produknya sendiri melalui prosedur yang telah disederhanakan, namun tetap berada dalam pengawasan ketat dan pendampingan dari tenaga ahli.
Keberadaan skema ini memangkas birokrasi panjang yang biasanya ditemukan dalam jalur sertifikasi reguler, sehingga proses dari pendaftaran hingga terbitnya sertifikat menjadi jauh lebih efisien dalam hal waktu dan tenaga.
Pemerintah menetapkan kriteria yang sangat spesifik bagi penerima manfaat program ini guna memastikan bahwa subsidi tepat sasaran. Fokus utama diberikan kepada pelaku usaha dengan skala mikro dan kecil yang memiliki modal usaha serta hasil penjualan tahunan di bawah ambang batas tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, produk yang diajukan harus memenuhi syarat sebagai produk tidak berisiko, yang berarti bahan baku yang digunakan harus sudah dipastikan kehalalannya secara hukum atau masuk dalam daftar bahan positif yang diakui secara luas.
Fasilitas produksi juga harus memenuhi standar kebersihan dan kesucian yang ketat, di mana seluruh peralatan dan lingkungan kerja wajib terbebas dari kontaminasi bahan tidak halal seperti babi atau turunannya.
Alur pendaftaran dalam program SEHATI 2026 telah sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital melalui portal resmi SIHALAL. Pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas utama untuk masuk ke dalam ekosistem perizinan tersebut.
Setelah akun berhasil dibuat, pengaju harus melengkapi berbagai dokumen administratif yang meliputi data diri penyelia halal, daftar bahan baku yang digunakan, hingga penjelasan rinci mengenai setiap tahap dalam proses produksi halal.
Segala informasi ini kemudian akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping Proses Produk Halal yang telah tersertifikasi untuk memastikan konsistensi antara data di atas kertas dengan praktik nyata di lapangan.
Setelah tahap verifikasi oleh pendamping selesai, laporan hasil pemeriksaan akan diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal. Komite ini memiliki wewenang untuk meninjau secara mendalam dan memberikan ketetapan halal berdasarkan prinsip syariah yang berlaku.
Jika produk dinyatakan memenuhi syarat, BPJPH secara otomatis akan menerbitkan Sertifikat Halal Digital yang dapat diunduh oleh pelaku usaha. Sertifikat ini bukan sekadar lembaran dokumen formal, melainkan aset berharga yang mampu meningkatkan nilai jual produk, memperluas akses pasar hingga ke level ritel modern, dan memberikan ketenangan batin bagi jutaan konsumen yang sangat memperhatikan aspek kehalalan dalam konsumsi sehari-hari.
Urgensi mengikuti program SEHATI pada tahun 2026 ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena berkaitan langsung dengan kepatuhan hukum yang akan ditegakkan secara tegas oleh pemerintah mulai bulan Oktober tahun tersebut.
Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal setelah tenggat waktu yang ditentukan berisiko menghadapi sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari pasar.
Oleh karena itu, SEHATI 2026 bukan hanya sekadar pemberian fasilitas gratis, melainkan upaya preventif bagi UMKM agar tetap dapat menjalankan bisnisnya secara legal dan berkelanjutan di tengah persaingan pasar global yang semakin mengedepankan standar kualitas dan religiusitas.
Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) ini sangat krusial mengingat di bulan Oktober tahun 2026 merupakan batas akhir pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal tahap pertama bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.
Apa itu Program SEHATI?
SEHATI adalah inisiatif pemerintah untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam memperoleh sertifikat halal tanpa dipungut biaya (Rp 0). Program ini menggunakan skema Self Declare (Pernyataan Mandiri), di mana pelaku usaha menyatakan kehalalan produknya berdasarkan standar yang ditetapkan oleh BPJPH, dengan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal.
Kuota dan Urgensi Tahun 2026
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat gratis.
Penting: Per tanggal 17 Oktober 2026, seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Melalui program SEHATI, pelaku UMK dapat memenuhi kewajiban regulasi ini tanpa terbebani biaya sertifikasi yang normalnya mencapai jutaan rupiah.
Kriteria Pelaku UMK yang Berhak Mendaftar
Tidak semua usaha bisa menggunakan skema SEHATI. Berikut adalah kriteria spesifiknya:
- Kepemilikan NIB
Wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko dengan skala usaha Mikro atau Kecil. - Omzet Tahunan
Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 15 miliar (berdasarkan pernyataan mandiri). - Jenis Produk
Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya (sudah bersertifikat halal atau termasuk daftar bahan tidak kritis). - Proses Produksi
Menggunakan peralatan sederhana (manual/semi-otomatis) dan tidak menggunakan metode pengawetan yang kompleks. - Lokasi Usaha
Memiliki maksimal satu fasilitas produksi dan satu outlet lokasi usaha. - Pemisahan Fasilitas
Tempat dan alat produksi harus terpisah dari lokasi pengolahan produk tidak halal (seperti babi atau anjing).
Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar di sistem SIHALAL, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut dalam bentuk digital.
- Surat Permohonan sertifikasi halal.
- Surat Pernyataan Mandiri (Self Declare) yang menyatakan kehalalan produk.
- Daftar Bahan yang digunakan dalam produk.
- Daftar Proses Produksi Halal (PPH).
- Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang sederhana.
- Nama dan Foto Produk.
- Data Penyelia Halal (bisa dari pihak internal usaha, misal pemilik sendiri).
Alur Pendaftaran Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026
Proses pendaftaran dilakukan secara daring (online) melalui portal resmi atau aplikasi seluler.
-
1. Pendaftaran Akun
Akses situs ptsp.halal.go.id atau unduh aplikasi PUSAKA Kemenag di Playstore/Appstore. Buat akun menggunakan NIB Anda.
2. Memilih Jenis Sertifikasi
Pilih jenis layanan “Sertifikasi Halal Self Declare” dan masukkan Kode Fasilitasi: SEHATI26.
3. Melengkapi Data dan Memilih Pendamping
Isi data pelaku usaha dan data produk. Anda akan diminta memilih Pendamping PPH yang terdaftar di wilayah Anda. Pendamping inilah yang akan memverifikasi kebenaran bahan dan proses produksi Anda di lapangan.
4. Verifikasi dan Validasi (Verval)
Pendamping PPH akan melakukan kunjungan atau koordinasi untuk memeriksa dokumen dan proses produksi. Jika sudah sesuai, pendamping akan mengirimkan laporan ke sistem.
5. Sidang Fatwa dan Penerbitan Sertifikat
Komite Fatwa Produk Halal akan meninjau laporan tersebut. Jika dinyatakan halal, sertifikat akan diterbitkan secara digital dan dapat diunduh melalui akun SIHALAL Anda.
Tips Agar Pengajuan Cepat Disetujui
- Gunakan Bahan Bersertifikat
Pastikan bahan baku seperti tepung, minyak, atau bumbu tambahan sudah memiliki logo halal resmi. Simpan foto atau salinan sertifikat halal bahan tersebut. - Konsultasi dengan Pendamping
Jangan ragu menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat atau Satgas Halal Provinsi jika kesulitan mencari pendamping PPH. - Cek NIB
Pastikan data NIB Anda sudah mutakhir dan sesuai dengan kategori usaha yang dijalankan.
Program Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 adalah kesempatan besar bagi UMKM untuk naik kelas dan mendapatkan kepastian hukum. Dengan kuota yang terbatas secara nasional, pelaku usaha disarankan untuk segera mendaftar sebelum kuota habis atau sebelum kewajiban wajib halal 17 Oktober 2026 diberlakukan sepenuhnya.


Tinggalkan Balasan