Cara Membuat Sertifikat Halal

Cara Membuat Sertifikat Halal

Mendapatkan sertifikat halal kini telah menjadi sebuah keharusan bagi setiap pelaku usaha yang ingin memperluas pangsa pasar sekaligus memberikan rasa aman bagi konsumen, terutama di Indonesia yang memiliki regulasi ketat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH.

Proses ini bermula dari pemahaman mendalam mengenai jenis jalur pendaftaran yang tersedia, di mana pemerintah membedakan antara jalur pernyataan pelaku usaha atau yang dikenal sebagai self declare untuk pelaku usaha mikro dan kecil dengan risiko rendah, serta jalur reguler untuk usaha menengah ke atas atau produk dengan kompleksitas bahan yang lebih tinggi.

Langkah pertama yang wajib disiapkan oleh setiap pengusaha sebelum menyentuh aspek teknis adalah memastikan legalitas usaha telah terpenuhi melalui Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sudah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Selain aspek legalitas perusahaan, penunjukan seorang penyelia halal merupakan syarat mutlak yang tidak dapat ditawar karena sosok inilah yang akan bertanggung jawab penuh dalam menjaga konsistensi proses produk halal di lapangan.

Penyelia tersebut harus dibekali dengan surat keputusan resmi dari pimpinan perusahaan serta memiliki pemahaman yang memadai mengenai kriteria sistem jaminan produk halal.

Memasuki tahap administrasi, seluruh pendaftaran saat ini dilakukan secara digital melalui portal resmi SIHALAL yang dikelola oleh kementerian agama. Dalam portal ini, pelaku usaha diwajibkan mengunggah berbagai dokumen teknis yang merinci seluruh aspek produksi mulai dari daftar bahan baku, bahan tambahan, hingga bahan penolong yang digunakan dalam proses pembuatan produk.

Sangat krusial bagi pengusaha untuk memastikan bahwa setiap bahan yang digunakan sudah memiliki bukti kehalalan yang valid agar proses verifikasi oleh tim ahli tidak mengalami kendala atau penolakan di tahap awal.

Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat administratif oleh petugas, proses akan berlanjut pada tahap pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pada fase ini, auditor halal akan datang langsung ke fasilitas produksi untuk mencocokkan data yang diunggah dengan realitas di tempat kerja. Mereka akan memeriksa kebersihan alat, alur produksi untuk memastikan tidak terjadi kontaminasi silang dengan bahan yang tidak halal, hingga memeriksa sistem penyimpanan gudang.

Keberhasilan dalam tahap audit ini sangat bergantung pada kejujuran data dan kedisiplinan perusahaan dalam menjalankan manual sistem jaminan produk halal yang telah disusun sebelumnya.

Hasil dari audit lapangan tersebut kemudian akan dituangkan dalam laporan pemeriksaan untuk diserahkan kepada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau otoritas fatwa terkait.

Di sinilah keputusan final mengenai status kehalalan suatu produk ditetapkan melalui sidang fatwa yang meninjau laporan auditor dari kacamata syariat Islam. Jika produk dinyatakan memenuhi seluruh kriteria halal, maka ketetapan halal tersebut menjadi dasar bagi BPJPH untuk menerbitkan sertifikat halal resmi yang kini masa berlakunya bersifat sepanjang hayat selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produksi yang dilakukan oleh perusahaan.

Dengan menyelesaikan seluruh rangkaian prosedur ini, pelaku usaha tidak hanya sekadar menggugurkan kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan nilai jual dan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk mereka secara menyeluruh.
 

Cara Membuat Sertifikat Halal

Memastikan produk memiliki sertifikat halal bukan lagi sekadar tren, melainkan kebutuhan strategis bagi pelaku usaha di Indonesia. Sejak berlakunya Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), kewajiban sertifikasi ini telah mencakup berbagai sektor, mulai dari makanan, minuman, hingga jasa penyembelihan.

Berikut adalah panduan komprehensif mengenai prosedur, syarat, dan tahapan pembuatan sertifikat halal di Indonesia.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

1. Memahami Jalur Sertifikasi Halal

Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan dua jalur utama untuk mendapatkan sertifikat halal:

  • Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha)
    Khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan produk berisiko rendah dan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Jalur ini biasanya gratis (Program Sehati).
  • Reguler
    Diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar, atau produk yang menggunakan bahan berisiko tinggi (seperti daging dan turunannya) serta proses produksi yang lebih kompleks.

 

2. Persyaratan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum mendaftar melalui sistem online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
 

Data Pelaku Usaha
  • Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Pastikan NIB berbasis risiko dan sudah terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
  • Identitas Diri.
  • KTP pemohon/pemilik usaha.

 

Dokumen Penyelia Halal

Setiap unit usaha wajib memiliki Penyelia Halal, yaitu orang yang bertanggung jawab atas proses produk halal (PPH). Syaratnya:

  • Salinan KTP Penyelia Halal.
  • Surat Keputusan (SK) Penetapan Penyelia Halal oleh pimpinan perusahaan.
  • Daftar Riwayat Hidup.

 

Dokumen Teknis Produk
  • Nama Produk
    Daftar produk yang akan disertifikasi.
  • Daftar Bahan
    Mencakup bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong beserta sertifikat halalnya (jika ada).
  • Proses Pengolahan Produk (PPH)
    Narasi atau diagram alir mulai dari pembelian bahan, penyimpanan, pengolahan, hingga pengemasan.
  • Manual SJPH
    Dokumen Sistem Jaminan Produk Halal yang berisi komitmen manajemen untuk menjaga kehalalan secara berkelanjutan.

 

3. Tahapan Prosedur Pendaftaran

Proses sertifikasi kini dilakukan secara satu pintu melalui portal SIHALAL.

    Langkah 1: Registrasi Akun
    Akses situs ptsp.halal.go.id. Buat akun menggunakan alamat email aktif dan masukkan data NIB Anda.

    Langkah 2: Pengajuan Data
    Isi data pelaku usaha, data pabrik/fasilitas produksi, nama produk, dan unggah semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan di atas.

    Langkah 3: Verifikasi oleh BPJPH
    BPJPH akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Jika dinyatakan lengkap, BPJPH akan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).

    Langkah 4: Pemeriksaan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
    Setelah mendapatkan STTD, Anda harus memilih LPH (seperti LPPOM MUI, Sucofindo, atau PT Surveyor Indonesia). Auditor dari LPH akan melakukan pemeriksaan fisik atau audit ke lokasi produksi untuk memastikan:

    • Bahan yang digunakan benar-benar halal.
    • Fasilitas produksi bebas dari kontaminasi bahan haram/najis.
    • Implementasi SJPH berjalan dengan baik.

    Langkah 5: Sidang Fatwa MUI
    Hasil laporan audit dari LPH dikirimkan ke Komisi Fatwa MUI (atau Komite Fatwa Produk Halal untuk jalur tertentu). Di sini, para ulama akan menetapkan apakah produk tersebut memenuhi kriteria hukum syariat atau tidak.

    Langkah 6: Penerbitan Sertifikat
    Jika dinyatakan halal, BPJPH akan menerbitkan Sertifikat Halal elektronik yang bisa diunduh melalui akun SIHALAL Anda.

 

4. Biaya Sertifikasi Halal

Biaya sertifikasi bervariasi tergantung pada skala usaha.

  • UMK (Self Declare)
    Rp 0,- (Gratis melalui program subsidi pemerintah).
  • Jalur Reguler
    Biaya ditentukan berdasarkan jenis produk dan kerumitan audit sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku. Biaya ini biasanya mencakup biaya pendaftaran, biaya pemeriksaan LPH, dan biaya sidang fatwa.

 

5. Tips Agar Cepat Lolos Sertifikasi

  1. Gunakan Bahan Berlabel Halal
    Memilih bahan baku yang sudah memiliki logo halal akan mempercepat proses audit secara signifikan.
  2. Kebersihan Fasilitas
    Pastikan tidak ada hewan peliharaan (seperti anjing atau kucing) di area produksi dan lingkungan kerja bersih dari kotoran.
  3. Dokumentasi Rapi
    Catat setiap kali ada pembelian bahan dan proses produksi. Auditor sangat menyukai data yang tertata.
  4. Edukasi Tim
    Pastikan seluruh karyawan memahami bahwa kebersihan dan kehalalan adalah prioritas utama.

Penting untuk Diingat: Sertifikat Halal kini berlaku selamanya selama tidak ada perubahan komposisi bahan atau proses produk. Namun, perusahaan wajib melakukan pembaruan jika ada perubahan pada aspek tersebut.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *